Cara Menghitung Uang Lembur Karyawan

Diposting oleh mermanarts on Sabtu, 11 Juni 2011

Halo sobat semua, kali ini MERMANARTS akan memberi informasi yang berkaitan dengan posting saya kemarin yaitu Cara menghitung Uang Pesangon apabila kita di PHK.

 Nah, sekarang saya akan memberi informasi tentang Cara Menghitung Uang Lembur Karyawan.
silakan sob. :)

Pada dasarnya kalo sobat bekerja di suatu perusahaan, sobat pasti pernah diberi instruksi lembur kan? nah uang lembur sobat dan temen sobat tuh beda lho, bisa sobat tanyakan ke Personalia sobat.
Berikut ini intinya (dasar hukumnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.102 Thn.2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur)

* Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yg melebihi 7 jam sehari & 40 jam seminggu utk 6 hari kerja dlm seminggu / 8 jam sehari & 40 jam seminggu utk 5 hari kerja dlm seminggu / waktu kerja pd hari istirahat mingguan & atau pd hari libur resmi yg ditetapkan Pemerintah.

* Waktu kerja lembur hanya dpt dilakukan paling banyak 3 jam dlm 1 hari & 14 jam dlm seminggu & 48 jam dlm sebulan.

* Apabila Karyawan melakukan kerja lembur lebih dari 3 jam, dpt diberikan makan 


* Perhitungan Upah Lembur sejam diatur sebagai berikut :
1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) x Upah sebulan
contoh : misalnya sobat upah sebulannya Rp.2jt, jadi perhitungan upah lembur sejamnya adalah 1/173 x 2jt = Rp.11.561...

Dlm hal upah terdiri dari upah pokok & tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah.
Dlm hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap & tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok + tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75% dari keseluruhan upah.

* Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa, perhitungan upah lemburnya :
a.Utk jam lembur pertama dibayar sebesar 1½ x upah lembur sejam.
b.Utk jam lembur berikutnya dibayar 2 x upah lembur sejam.
contoh :
- misalnya sobat lembur jam 7 sampai jam 9 malem, nah ngitung upah lembur dari jam 7 sampai jam 8 adalah 1½ x Rp.11.561 (pake contoh upah lembur sejam di atas) = Rp.17.340
- dari jam 8 mpe jam 9 adalah 2 x Rp.11.561 = Rp.23.122
jadi upah lembur sobat dari jam 7 mpe jam 9 tuw adalah Rp.17.340 + Rp.23.122 = Rp.40.462 



* Apabila kerja lembur dilakukan pd hari Libur & atau Hari Libur Resmi perhitungan upah lemburnya :
a.Utk 7 jam pertama dibayar 2 x upah lembur sejam.
b.Utk jam kedelapan dibayar 3 x upah lembur sejam.
c.utk jam kesembilan & kesepuluh dibayar 4 x upah lembur sejam



* Apabila kerja lembur dilakukan pd hari Libur & atau Hari Libur Resmi yg jatuh pd hari kerja terpendek, perhitungan upah lemburnya :
a.Utk 5 jam pertama dibayar 2 x upah lembur sejam.
b.Utk jam keenam dibayar 3 x upah lembur sejam.
c.Utk jam ketujuh & kedelapan dibayar 4 x upah lembur sejam.



Semoga Bermanfaat. :)



(SUMBER: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5149716)

Terima kasih telah membaca artikel di blog ini. Silakan copas dan sebarkan tetapi jangan lupa cantumkan link blog ini. ya. :)



Artikel Lain Yang Mungkin Anda Cari:



{ 1 komentar... read them below or add one }

CLAUDELLE mengatakan...

MAKSUD DARI KERJA LEMBUR DILAKUKAN PADA HARI LIBUR DAN ATAU HARI LIBUR RESMI YANG JATUH PADA HARI KERJA TERPENDEK ITU HARI APA YA?
TRIMS