Cara Menghitung Uang Pesangon Apabila Kita di PHK

Diposting oleh mermanarts on Jumat, 10 Juni 2011

Halo sobat, kali ini MERMANARTS punya informasi yang sangat penting. Yaitu, Cara Menghitung Uang Pesangon Apabila Kita di PHK
Sobat-sobat semua mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan. Contohnya dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan...
Berikut bunyinya:

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon & atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun / lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun / lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun / lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun / lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun / lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun / lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun / lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun / lebih, 9 bulan upah.

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 tahun / lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun / lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun / lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun / lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun / lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun / lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun / lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun / lebih, 10 bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.




Pasal 153 UU No.13 Thn 2003
:
(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja menikah;
e. pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkimpoian dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkimpoian;
j. pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Jadi kalok ada sobat-sobat semua yang di PHK karena alasan-alasan di atas, itu batal demi hukum sob. :D

NB :
1. Upah yang dimaksud dalam Pasal ini adalah Gaji Pokok dan segala tunjangan2 yang bersifat tetap...
2. Hak2 di atas ini tidak akan diterima oleh karyawan yang di PHK jika PHK tersebut terjadi apabila karyawan di PHK karena melakukan suatu pelanggaran yang berat


Semoga bermanfaat. :)
(SUMBER: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5299713)



Terima kasih telah membaca artikel di blog ini. Silakan copas dan sebarkan tetapi jangan lupa cantumkan link blog ini. ya. :)



Artikel Lain Yang Mungkin Anda Cari:



{ 0 komentar... read them below or add one }